Lampung Tengah – Masyarakat Kecamatan Anak Tuha menyatakan komitmennya untuk menghormati dan mengikuti keputusan resmi yang akan dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah terkait persoalan lahan PT BSA. Sikap tersebut disampaikan usai mediasi yang berlangsung pada Rabu (20/8/25) berjalan lancar dan berakhir damai.
Dalam mediasi yang difasilitasi Forkopimda Lampung Tengah, ratusan warga dari Kampung Bumi Aji, Negara Aji Baru, dan Negara Aji Tua menyepakati bahwa penyelesaian konflik akan diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme hukum dan kebijakan pemerintah daerah.
“Kami siap menerima keputusan pemerintah. Yang penting prosesnya terbuka dan adil, sehingga masyarakat tidak dirugikan,” ujar salah satu tokoh warga usai pertemuan.
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., menyambut baik sikap masyarakat tersebut. Menurutnya, komitmen warga untuk menempuh jalur resmi akan menjaga suasana tetap aman dan mencegah potensi gesekan.
“Polisi hadir untuk mengawal proses mediasi agar berjalan tertib dan kondusif. Kami minta semua pihak bersabar, karena keputusan terkait lahan akan diambil melalui mekanisme yang sah,” jelas Kapolres.
Dalam kesempatan itu, Kapolres juga menegaskan kembali bahwa PT BSA memiliki legalitas atas lahan sesuai Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor U.28/LT tertanggal 28 September 1993, yang diperpanjang melalui BPN dengan Nomor 63/HGU/BPN/2004 serta diperkuat dengan putusan Pengadilan Negeri Gunung Sugih pada 29 Maret 2023.
Meski begitu, ia menekankan pentingnya jalur dialog sebagai solusi. “Aspirasi masyarakat tetap kami tampung. Mari kita percayakan proses ini kepada pemerintah dan jalur hukum yang berlaku,” tambahnya.
Dengan tercapainya kesepahaman ini, warga Anak Tuha yang sebelumnya menduduki lahan telah kembali ke rumah masing-masing secara tertib. Situasi kamtibmas di wilayah pun terpantau kondusif pasca-mediasi.