Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya
menanggapi tuntutan 17+8 rakyat dengan mengeluarkan enam poin keputusan hasil
rapat konsultasi pimpinan DPR pada Jumat tanggal 5 September 2025 pukul 18.15 Wib
bertempat di ruang Abdul Muis DPR RI jalan Gatot Subroto Jakarta yang dipimpin
oleh Wakil Ketua DPR RI .Prof. Dr. Ir. H. Sufmi Dasco Ahmad, SH, MH (Waketua
Dpr Ri Fraksi Gerindra) didampingi oleh Dr. Saan Mustopa, M.Si (Waketua DPR RI Fraksi Nasdem) dan Dr. H.
Cucun Ahmad Syamsurijal, M.A.P. (
Waketua DPR RI Fraksi PKB).
“Pernyataan tersebut dibacakan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi
Dasco Ahmad, di Gedung DPR, Jakarta, pada Jumat (5/9/2025). Dasco menyampaikan,
rapat konsultasi digelar pada Kamis (4/9/2025) dan menghasilkan sejumlah
langkah konkret yang berkaitan dengan pemangkasan fasilitas, moratorium
perjalanan dinas, serta peningkatan transparansi di parlemen.”
Berikut poin-poin keputusan yang telah disepakati:
1.
DPR RI menyepakati penghentian pemberian
tunjangan perumahan bagi anggota DPR RI, terhitung mulai tanggal 31 Agustus
2025.
2.
DPR RI melakukan moratorium kunjungan kerja ke
luar negeri, berlaku mulai 1 September 2025, kecuali untuk menghadiri undangan
kenegaraan.
3.
DPR RI akan memangkas tunjangan dan fasilitas
anggota DPR setelah dilakukan evaluasi, meliputi:
· Biaya langganan daya listrik
· Biaya jasa telepon
· Biaya komunikasi intensif
· Tunjangan transportasi
4.
Anggota DPR RI yang dinonaktifkan oleh partai
politiknya tidak akan menerima hak keuangan.
5.
Pimpinan DPR RI menindaklanjuti penonaktifan
anggota DPR RI oleh partai politik dengan meminta Mahkamah Kehormatan Dewan
(MKD) berkoordinasi dengan mahkamah partai politik masing-masing yang telah
memulai pemeriksaan terhadap anggotanya.
6.
DPR RI akan memperkuat transparansi dan
partisipasi publik dalam proses legislasi serta kebijakan lainnya.
Keputusan tersebut ditandatangani oleh Pimpinan DPR RI,
yaitu:
· Ibu Puan Maharani
· Bapak Sufmi Dasco Ahmad
· Bapak Saan Mustofa
· Bapak Cucun Ahmad Syamsurijal
“Sebagai bentuk transparansi, DPR RI juga akan melampirkan
rincian evaluasi beserta total tunjangan dan fasilitas yang diterima anggota
DPR, untuk kemudian dibagikan kepada rekan-rekan media. Khusus bagi anggota DPR
yang telah diproses nonaktif oleh mahkamah partai, Pimpinan DPR telah menyurati
Mahkamah Kehormatan Dewan agar berkoordinasi dengan mahkamah partai politik
masing-masing untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan. Perlu kami jelaskan bahwa
tindakan yang dilakukan kemarin adalah langkah preventif berupa penonaktifan
sambil menunggu proses di mahkamah partai. Penonaktifan bukan keputusan final,
melainkan bagian dari proses. Selanjutnya, Mahkamah Kehormatan Dewan akan
berkoordinasi dengan mahkamah partai politik masing-masing untuk memastikan
proses berjalan sesuai ketentuan. “ (Ujar Dasco).