SAJI FAKTA, LAMPUNG - Kepuasan masyarakat terhadap layanan publik Polri kembali mendapat apresiasi. Kali ini datang dari RITA MARIANA, warga yang baru saja membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara online melalui POLRI Super App dan melakukan proses cetak di Polda Lampung.
Rita Mariana mengungkapkan rasa terima kasihnya atas pelayanan yang diberikan. Ia menilai proses pembuatan/perpanjangan SKCK kini jauh lebih mudah, cepat, dan efisien berkat inovasi layanan digital Polri.“Pelayanannya ramah dan cepat, saya juga bisa menghemat waktu, cukup hanya 5 menit. Terima kasih kepada Polri, khususnya petugas di Polda Lampung,” ujar Rita dengan senyum puas.
Diketahui, Kepolisian Republik Indonesia terus berinovasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Melalui POLRI Super App, masyarakat kini dapat mengurus pembuatan maupun perpanjangan SKCK secara online, tanpa harus antre panjang di kantor polisi.
Cukup dengan mengunduh aplikasi POLRI Super App di Play Store atau App Store, pemohon dapat melakukan verifikasi identitas, mengunggah dokumen persyaratan, dan mencetak bukti registrasi online sebelum datang ke kantor polisi — termasuk Polda Lampung — untuk proses pencetakan SKCK.
Kasi Yanmin Polda Lampung, Kompol Talen Hapis, menjelaskan bahwa layanan digital ini dibuat untuk memudahkan masyarakat dan mempercepat proses administrasi.“Cukup unduh aplikasi POLRI Super App, pilih menu SKCK, isi keperluan, unggah dokumen, dan cetak bukti registrasi online yang dikirim melalui e-mail. Setelah itu, datang ke kantor polisi sesuai pilihan — seperti Polda Lampung — untuk mencetak SKCK,” jelas Kompol Talen.
Dengan adanya layanan digital ini, Polda Lampung berharap masyarakat semakin mudah mengakses pelayanan kepolisian yang cepat, efisien, dan transparan, sejalan dengan komitmen Polri Presisi — prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan — menuju institusi yang modern dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.
