Tiga keluarga korban penembakan anggota Polsek Negara Batin, Lampung, tak kuasa menahan duka dan emosi saat menghadiri persidangan kasus pembunuhan yang menewaskan AKP Anumerta Lusiyanto, Aipda Anumerta Petrus Apriyanto, dan Briptu Anumerta M Ghalib Surya Ganta.
Sasnia, istri dari dari AKP Anumerta Lusiyanto, Hilda, istri dari Aipda Anumerta Petrus Apriyanto, dan ibu dari Briptu Anumerta Ghalib, secara spontan bersujud di hadapan majelis hakim seusai memberikan kesaksian pada sidang yang digelar pada Senin (30/6/2025).
Tangisan pecah ketika Hilda menjawab pertanyaan hakim tentang apakah ada permintaan yang ingin disampaikan di akhir kesaksiannya.
“Kami keluarga dari ketiga almarhum meminta keadilan yang seadil-adilnya. Kami mohon, terdakwa dihukum sampai mati, Pak,” ucapnya sambil tersedu dan bersujud di depan hakim.
Tindakan itu kemudian diikuti dua keluarga korban lainnya yang turut bersujud dan menangis histeris. Ketua majelis hakim sempat meminta mereka untuk kembali berdiri dan menenangkan diri.
Dengan suara terisak, Sasnia menambahkan harapannya di hadapan hakim.
“Kami tidak tahu bagaimana harus melanjutkan hidup. Kami sudah kehilangan tulang punggung keluarga,” ungkapnya sambil menangis.
Temuan di TKP: Bercak Darah dan 13 Selongsong Peluru
Sebelumnya, dalam persidangan yang sama, anggota Inafis Polda Lampung, Aipda M. Arif, mengungkap hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) penembakan yang terjadi pada 18 Maret 2025. Ia menjelaskan bahwa pihaknya menemukan tiga bercak darah dan 13 selongsong peluru di sebuah lokasi yang diduga menjadi arena judi sabung ayam.
“Dua bercak darah ditemukan di jalan, satu di area kebun karet. Kami juga menemukan selongsong peluru kaliber 5,56 mm sebanyak delapan butir, 7,62 mm tiga butir, dan 9 mm dua butir,” ujar Arif di hadapan majelis hakim.
Selain Arif, oditur juga menghadirkan tiga saksi lainnya, termasuk anggota Inafis Suhermansah dan seorang ahli balistik forensik dari Puslabfor Mabes Polri.
Sidang lanjutan akan digelar dalam waktu dekat, dengan agenda mendengarkan keterangan tambahan saksi dan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Kopda Bazarsah.