Polda Lampung Ungkap Tambang Emas Ilegal di Way Kanan, 14 Orang Jadi Tersangka


Polda Lampung mengungkap praktik penambangan emas ilegal di Kabupaten Way Kanan dengan mengamankan puluhan alat berat serta sejumlah orang yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut.

Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf mengatakan, pengungkapan kasus penambangan tanpa izin tersebut dilakukan pada 8 Maret 2026 di beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Way Kanan.

“Jumlah yang diamankan sebanyak 24 orang,” kata Helfi Assegaf, Selasa (10/3).

Ia menjelaskan, kegiatan penertiban dilakukan melalui operasi gabungan antara Polda Lampung dan Kodam XXI/Raden Inten. Operasi tersebut menyasar tiga kecamatan, yakni Kecamatan Blambangan Umpu, Kecamatan Banjit, dan Kecamatan Baradatu yang berada di kawasan areal HGU perkebunan PTPN VII.

Dari 24 orang yang diamankan, sebanyak 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara 10 orang lainnya masih berstatus saksi dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Masih dilakukan pendalaman untuk mengetahui peran masing-masing dalam kegiatan penambangan emas tanpa izin tersebut,” jelasnya.

Dalam operasi tersebut, petugas juga menemukan tujuh titik lokasi tambang emas ilegal dari total 11 titik yang sebelumnya teridentifikasi.

Ketujuh lokasi itu berada di sejumlah kawasan, antara lain di Jalan Lintas Sumatera wilayah PTPN VII Kecamatan Blambangan Umpu, Jalan Lintas Martapura, KM 9 Blambangan Umpu, KM 6 Blambangan Umpu, kawasan Sungai Besi di sekitar lahan PTPN VII, serta kawasan Sungai Putih di Kecamatan Blambangan Umpu.

Selain mengamankan para pelaku, aparat turut menyita sejumlah barang bukti berupa alat berat dan perlengkapan penambangan.

Di antaranya 41 unit excavator. Dari jumlah tersebut, tujuh unit telah diamankan di Polda Lampung, dua unit dalam perjalanan menuju Polda Lampung, sementara 30 unit lainnya masih berada di lokasi tambang dan akan segera dipindahkan.

Polisi juga menyita 24 unit mesin dompeng atau alkon. Empat unit telah diamankan di Polres, sedangkan 20 unit lainnya masih berada di lokasi tambang.

Selain itu, petugas turut mengamankan 47 jeriken berisi bahan bakar jenis solar, 17 unit sepeda motor, serta satu unit mobil yang diduga digunakan dalam aktivitas pertambangan tersebut.

Para pelaku dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara.

Dalam aturan tersebut, setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama lima tahun serta denda maksimal Rp100 miliar.

Polda Lampung menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang dinilai merusak lingkungan dan merugikan negara.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak