Maraknya Aksi Balap Liar Oleh Kelompok Remaja Meresahkan Masyarakat di Kota Bandar Lampung dan Kab. Lampung Selatan Pada Saat Bulan Ramadhan 1447 H



Fenomena balap liar kembali menjadi sorotan di sejumlah wilayah di Lampung, khususnya di Kota Bandar Lampung dan Kabupaten Lampung Selatan. Aktivitas ilegal ini dilakukan di jalan umum tanpa izin resmi serta tanpa pengamanan, sehingga membahayakan keselamatan pelaku maupun pengguna jalan lainnya. Umumnya, pelaku berasal dari kalangan remaja yang menggunakan kendaraan roda dua maupun roda empat yang telah dimodifikasi untuk meningkatkan kecepatan, namun mengabaikan aspek keselamatan dan standar kelayakan jalan.

Sejumlah ruas jalan teridentifikasi menjadi titik rawan balap liar, di antaranya Jalan Sabah Balau (Tugu Perahu), Jalan Ir. Sutami, Jalan P. Antasari, Jalan Sultan Agung, Jalan ZA Pagar Alam, hingga Jalan Teuku Cik Ditiro. Lokasi-lokasi tersebut dipilih karena memiliki jalur lurus dan panjang serta minim pengawasan, sehingga dianggap ideal oleh para pelaku untuk melakukan aksi kebut-kebutan, terutama pada malam hari dan akhir pekan.

Modus operandi pelaku balap liar terbilang cukup terorganisir. Para remaja biasanya terlebih dahulu memodifikasi kendaraan mereka di bengkel-bengkel tertentu yang menyediakan setting mesin racing. Setelah itu, mereka melakukan uji coba di jalan serta mencari lawan melalui media sosial dengan menggunakan kode tertentu seperti “R” yang berarti siap balapan. Aktivitas ini juga menjadi ajang adu gengsi antar kelompok sekaligus sarana perjudian dengan nilai taruhan mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah.

Tidak hanya itu, para pelaku dan penonton juga menggunakan istilah khusus seperti “lembar merah” sebagai kode nominal taruhan, di mana satu lembar merah setara dengan Rp100 ribu. Praktik perjudian ini semakin memperparah situasi karena memicu potensi konflik antar kelompok apabila terjadi perselisihan hasil balapan. Kegiatan ini pun sering kali melibatkan komunitas atau kelompok tertentu yang berkoordinasi melalui media sosial seperti Instagram dan TikTok untuk menentukan waktu dan lokasi balapan.

Maraknya aksi balap liar ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat karena selain mengganggu ketertiban umum, juga berisiko tinggi menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Oleh karena itu, diperlukan perhatian serius dari aparat penegak hukum serta peran aktif masyarakat dalam mencegah dan melaporkan aktivitas tersebut, guna menciptakan kondisi lingkungan yang aman dan kondusif di wilayah Lampung.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak